Distribusi
Distribusi dan Pemasaran pupuk yang dilakukan
Pusri mengutamakan terpenuhinya kebutuhan pupuk dalam negeri guna
mendukung program pembangunan pertanian dan penguatan ketahanan pangan
secara nasional. Dengan memperhatikan perkembangan fisik, distribusi dan
pemasaran pupuk, manajemen Pusri dituntut untuk selalu waspada,
memonitor dan menyiapkan metode kerja yang strategis dalam bidang
distribusi dan pemasarannya.
Pusri dihadapkan kepada misi yang cukup berat, kondisi internal maupun eksternal yang cukup kompleks dan pupuk harus mencapai sasaran ENAM TEPAT (tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga).
Pola distribusi dan stok pemasaran dihadapkan pada
faktor-faktor dimana sumber produksinya (pabrik pupuk) mempunyai
ciri-ciri produksi konstan, sedang penggunaan pupuk berfluktuasi
dipengaruhi faktor musim, belum lagi faktor-faktor yang ada dalam
masalah angkutan (kondisi laut, pelabuhan, sarana jalan, truk dan KA).
Usaha-usaha maksimal terus dilakukan guna menghindari timbulnya High
Cost Economy yang tidak dikehendaki yaitu dengan mengembangkan pola
distribusi dan penyaluran dengan metode Least Cost Distribution Pattern
dan Pipe Line Distribution System:
Pipe Line Distribution System
Kondisi geografis dari negara Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, sentra produksi pertanian yang menyebar dan terpencar serta jauh dari supply point, sehingga untuk dapat tetap melayani penyediaan pupuk kepada petani secara 6 TEPAT tersebut maka PT Pusri melaksanakan Pola distribusi pupuk yaitu berupa rangkaian distribusi pupuk mulai dari produsen/importir sampai ke konsumen di dalam suatu jalur yang tidak terputus.
Kondisi geografis dari negara Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, sentra produksi pertanian yang menyebar dan terpencar serta jauh dari supply point, sehingga untuk dapat tetap melayani penyediaan pupuk kepada petani secara 6 TEPAT tersebut maka PT Pusri melaksanakan Pola distribusi pupuk yaitu berupa rangkaian distribusi pupuk mulai dari produsen/importir sampai ke konsumen di dalam suatu jalur yang tidak terputus.
Least Cost Distribution System
Pola Distribusi dengan Biaya Terendah adalah pola pendistribusian pupuk diatur melalui titik yang terdekat untuk mendapatkan total biaya distribusi yang paling murah. Di samping itu dilaksanakan terobosan dengan menggunakan jalur yang lebih menguntungkan seperti pengiriman pupuk dalam kantong dari supply point langsung ke lini II atau lini III yang memungkinkan.
Mekanisme
Pola Distribusi dengan Biaya Terendah adalah pola pendistribusian pupuk diatur melalui titik yang terdekat untuk mendapatkan total biaya distribusi yang paling murah. Di samping itu dilaksanakan terobosan dengan menggunakan jalur yang lebih menguntungkan seperti pengiriman pupuk dalam kantong dari supply point langsung ke lini II atau lini III yang memungkinkan.
Mekanisme
Guna menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan
mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, diambil
kebijakan untuk menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara
tertutup dengan mempergunakan Rencana Defnitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
yang dibuat oleh kelompok- kelompok tani sebagai dasar penebusan pupuk
ke kios-kios resmi. Manfaat dari Sistem Distribusi Tertutup dengan pola
RDKK ini adalah:
- Mempermudah pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
- Memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pupuk bagi petani sesuai kebutuhannya.
- Menciptakan penyaluran pupuk yang lebih efektif.
Sistem ini mengharuskan para petani sebagai konsumen
pupuk bersubsidi untuk membuat kelompok-kelompok serta menyusun rencana
kebutuhan pupuk bagi kelompoknya. Rencana tersebut dituangkan dalam form
RDKK yang diketahui oleh petugas Dinas Pertanian setempat untuk
kemudian diserahkan kepada distributor. Form-form ini akan menjadi dasar
bagi distributor untuk mengajukan kebutuhan pupuknya kepada PT Pupuk
Indonesia (Persero). Kelengkapan data dan pencatatan administrasi
menjadi kunci keberhasilan aplikasi sistem RDKK.
Fasilitas
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk sampai ke tangan petani Perusahaan memiliki perangkat dan sarana:
Fasilitas
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk sampai ke tangan petani Perusahaan memiliki perangkat dan sarana:
- Kantor Perwakilan
Perusahaan memiliki kantor perwakilan di setiap
ibukota propinsi yang di sebut dengan Kantor Pusri Pemasaran Daerah
(PPD) yang berada untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kantor Perwakilan berfungsi
sebagai pelaksana tehnis dalam penjualan produk dan mewakili kepentingan
perusahaan di daerah.
- Dermaga / Pelabuhan
Perusahaan memiliki 5 (lima) dermaga untuk kepentingan
sendiri (DUKS), guna mengeluarkan hasil produksi dari pabrik di
Palembang, selain melalui jalur darat (via truck). Dermaga/pelabuhan ini
sewaktu-waktu bisa digunakan juga sebagai pelabuhan bongkar, selain
berfungsi sebagai pelabuhan/dermaga pemuatan produk urea dan amonia,
yang berada di tepi sungai Musi, dengan panjang keseluruhan ± 760 meter.
Kelima dermaga tersebut, terdiri dari 2 (dua) dermaga
pemuatan pupuk (urea) curah yang masing-masing dilengkapi dengan QSL
(Quadrant Ship Loader) dan PS (Portal Scrapper), 2 (dua) dermaga
pemuatan pupuk (urea) kantong yang masing-masing dilengkapi dengan BSL
(Bag Ship Loader), serta 1 (satu) dermaga untuk pemuatan amonia curah
yang berdampingan dengan pemuatan pupuk (urea) secara konvesional.
- Armada/Angkutan Laut
Pusri memiliki sebuah angkutan laut Kapal SPUB (Self
Propelled Urea Barge) KM Pusri Indonesia-I dengan kapasitas angkut
11.000 ton urea.
- Unit Pengantongan
Selain dari unit pengantongan yang ada di Unit
Produksi Palembang, Perusahaan juga memiliki 5 (lima) unit pengantongan
di daerah yaitu unit Pengantongan Pupuk (UPP) di Belawan,Cilacap,
Surabaya, Meneng/Banyuwangi dan Perwakilan Semarang, yang masing-masing
dilengkapi dengan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS). Untuk
pembongkaran pupuk di Pelabuhan Umum (seperti pelabuhan Dumai,
Panjang,Cigading/Ciwandan dan Cirebon) pengantongannya melalui Mobile
Bagging System (MBS).
- Gudang Penampungan/Penyimpanan
Untuk menjaga ketersediaan Pupuk, Perusahaan juga
memiliki Gudang Penyimpanan Pupuk (GPP) di masing-masing
Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia, sebanyak 108 Unit, belum
termasuk gudang sewa.